Tugas Tambahan Periode ke-3 Softskill Etika Bisnis


I.            HAK PEKERJA
      Setiap orang memiliki hak yang dimiliki sejak lahir, hak ini dimiliki oleh seseorang dan dapat dinikmati keberadaannya. Apabila seseorang memiliki hak tersebut, maka orang tersebut dengan bebas menggunakan haknya tanpa ada tekanan ataupun ancaman dari pihak manapun dan dari siapapun. Demi melindungi seseorang supaya benar-benar mempunyai kebebasan dalam menggunakan haknya dan adanya perlindungan agar seseorang tetap dapat menikmati haknya, maka disepakati adanya HAM (Hak asasi manusia). Hak ini diatur sejak 10 Desember tahun 1948 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), didalamnya berisi kandungan hak sipil politik dan hak ekonomi, sosial budaya. Kemudian pada tahun 1966, PBB membuat dua instrumen terpisah yaitu Convenant Internasional tentang Hak-hak Sipil politik dan convenant internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adanya convenant ini hak asasi manusia tidak hanya sebagai pernyataan moral yang tidak mengikat secara hukum akan tetapi dengan adanya convenant ini dapat mengikat secara legal hukum atas pelaksanaan hak asasi manusia.

A.    Macam-macam Hak Pekerja
Terkait dengan pekerja maka terdapat banyak hal yang termasuk hak-hak pekerja, antara lain:
1)      Hak Atas Pekerjaan dan Upah Yang Adil
      Dasar hukum hak atas pekerjaan tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Sehingga dapat dikatakan bahwa hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena.:
      Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia juga sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka setiap orang dapa menetukan dirinya sendiri dengan pekerjaannya dengan hak yang telah dimiliki.
      Hak atas kerja merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja sangat berkaitan langsung dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
      Sedangkan hak atas upah yang adil juga merupakan hak dasar bagi pekerja, setelah pekerja melakukan apa yang seharusnya dikerjakan dengan baik dan benar. Sehingga dapat dikatakan bahwa sesungguhnya :
a.       Setiap pekerja berhak mendapatkan upah atau berhak untuk dibayar.
b.  Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
2)      Hak Untuk Berserikat Dan Berkumpul
      Agar setiap orang dapat memperjuangkan kepentingannya khususnya hak atas upah yang adil, maka pekerja harus diakui dan dijamin hak-haknya untuk berserikat dan berkumpul. Tujuannya adalah agar pekerja dapat diberikan kebebasan dan merasakannya. untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya terhadap perusahaan tempatnya bekerja dalam suatu wadah organisasi resmi yang diakui perusahaan untuk mewadahi semua anggota pekerja. Menurut De Geroge bahwa dalam suatu masyarakat yang adil dan diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, maka serikat pekerja sangat memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul, yaitu :
a.       Merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
b.      Pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
3)      Hak Atas Perlindungan Keamanan Dan Keselamatan
      Dengan berbagai resiko yang dapat dihadapi oleh siapapun dewasanya setiap orang berhak atas keamanan dan keselamatan khususnya bagi para pekerja. Karena itu timbul yang disebut asuransi yang bertujuan sebagai jaminan atas keamanan dan keselamatan jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidaak diinginkan.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja :
a.       Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
b.      Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
c.       Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
4)      Hak Perlakuan Keadilan dan Hukum
      Setiap pekerja mempunyai hak untuk diproses hukum secara sah dan adil terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Dalam hal ini pekerja wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
      Selain itu juga semua pekerja juga harus diperlakukan secara sama, secara fair sehingga tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut serta perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional dan proporsional secara adil.
5)      Hak Atas Rahasia Pribadi
      Setiap karyawan diberikan hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
      Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
6)      Hak atas kebebasan suara hati.
      Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau yang tidak ingin dikerjakan oleh karyawan karena menurutnya hal tersebut adalah salah. mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.

B.     Whistle Blowing
            Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
            Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut. Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai dan lain-lain.
Terdapat dua macam whistle blowing, yaitu :
1)      Whistle blowing internal
      Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral yaitu demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.
      Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah :
a.       Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
b.      Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2)      Whistle blowing eksternal
      Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.


II.            BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
A.    Pengertian Bisnis
            Dalam Islam, diajarkan bahwa untuk menguasai kekuatan ekonomi, maka budaya bisnis harus dijunjung tinggi. Bisnis, merupakan jalan cepat untuk kaya, seperti Rasulullah sabdakan : “Sembilan per-sepuluh sumber rizki itu dari perdagangan” (HR.Tirmidzi). Bisnis merupakan jalan cepat masuk surga seperti disampaikan Rasulullah : “Pedagang yang jujur dan amanah (akan ditempatkan) beserta para nabi, shidiqin dan para syuhada” (HR.Tt-Tirmidzi). Bahkan kita kenal betul bahwa 10 sahabat Rasulullah yang dijamin masuk surga ternyata Sembilan diantranya adalah pedagang dan pembisnis.
Bisnis adalah suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa untuk mendapatkan profit. Dalam kegiatan bisnis, setidaknya perlu mengetahui :
1.      Titik permulaan dalam manajemen yang efektif adalah menentukan tujuan. Dalam pengelolaan bisnis, manajemen harus mengetahui ke mana arah bisnis akan dibawa.
2.      Mengetahui lingkunagan bisnis. Lingkungan bisnis dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yakni lingkungan internal dan eksternal. Lingkungan internal terdiri atas karya manajemen, pemegang saham, modal dan peralatan fisik serta informasi. Sementara lingkungan eksternal terdiri dari dua komponen, yakni lingkungan khusus dan umum.
3.      Mengetahui lingkungan khusus di mana kegiatan bisnis itu dilakukan. Hal ini berkaitan dengan keadaan konsumen, pemasok, pesaing, dan kelompok kepentingan (pressure group).
4.      Mengetahui lingkungan umum, meliputi berbagai faktor, antara lain kondisi ekonomi, politik dan hukum, social budaya, demografi serta teknologi dan kondisi global.

B.     Konsumen dan Dasar Perlindungan Konsumen
            Konsumen secara harfiah memiliki arti, orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang dimaksud konsumen orang yang berstatus sebagai pemakai barang dan jasa.
            Pembeli atau konsumen seharusnya menerima barang dalam kondis baik dan dengan harga yang wajar. Mereka juga harus diberi tahu bila terdapat kekurangan terhadap suatu barang. Islam melarang praktek yang berhubungan dengan kosumen atau pembeli seperti penggunaan alat ukur atau timbangan yang tidak tepat, penimbunan dan manipulasi harga, penjualan barang palsu atau rusak, bersumpah untuk mendukung sebuah penjualan, membeli brang – barang curian, larangan mengambil bunga atau riba dll.
            Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya, permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan barang / jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 april 1999.


III.            ETIKA DALAM BERIKLAN
A.    Pengertian Etika
            Istilah  Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata„etika‟ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha .  Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir . Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
            Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah  Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika  mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
            K. Bertens berpendapat bahwa arti kata „etika‟ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1.
Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti  berikut :
1)      Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur  tingkah lakunya. Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini  bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2)      Kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh :Kode Etik Jurnalistik.
3)      Ilmu tentang yang baik atau buruk.

B.     Pengertian Iklan
            Menurut Thomas M. Garret, SJ, iklan dipahami sebagai aktivitas-aktivitas yang lewatnya pesan-pesan visual atau oral disampaikan kepada khalayak dengan maksud menginformasikan atau memengaruhi mereka untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi, atau untuk melakukan tindakan-tindakan ekonomi secara positif terhadap idea-idea, institusi-institusi tau pribadi-pribadi yang terlibat di dalam iklan tersebut. Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Keuntungan dari adanya iklan yaitu :
1)      Adanya informasi kepada konsumer akan keberadaan suatu produk dan “kemampuan”  produk tersebut. Dengan demikian konsumer mempunyai hak untuk memilih produk yang terbaik sesuai dengan kebutuhannya.
2)      Adanya kompetisi sehingga dapat menekan harga jual produk kepada konsumen. Tanpa adanya iklan, berarti produk akan dijual dengan cara eksklusif (kompetisisi sangat minimal) dan produsen bisa sangat berkuasa dalam menentukan harga jualnya.
3)      Memberikan subsidi kepada media-massa sehingga masyarakat bisa menikmati media-massa dengan biaya rendah. Hampir seluruh media-massa “hidup” dari iklan (bukan dari penghasilannya atas distribusi media tersebut). Munculnya media-media gratis memperkuat fakta bahwa mereka bisa mencetak dan mendistribusikan media tersebut karena adanya penghasilan dari iklan.

C.    Pentingnya Etika dalam Iklan
            Iklan dibagi menjadi 2 macam , yaitu iklan yang persuasif dan iklan yang informatif. Iklan yang persuasif biasanya ditemukan pada produk-produk yang bukan kebutuhan umum. Iklan tersebut berusaha untuk menarik hati dan membujuk konsumen untuk membeli  produknya. Sedangkan iklan yang informatif adalah iklan yang menyediakan informasi dan memperkenalkan suatu hal. Namun di dalam dunia periklanan tidak ada yang namanya murni iklan persuasif ataupun iklan yang informatif. Iklan selau mengandung unsur dari keduanya. Ketika mengiklankan sesuatu,iklan tersebut pasti di buat se informatif dan semenarik mungkin.
            Industri periklanan merupakan suatu tuntutan kebutuhan komunikasi dan pemasaran dunia. Usaha periklanan akan berperan dalam menentukan pembangunan sesuai cita-cita dan falsafah bangsa. Oleh karena itu periklanan di Indonesia harus senantiasa aktif, positif dan kreatif. Itu sebagai pemicu pembangunan di Indonesia. Periklanan harus beretika dan sesuai nilai luhur bangsa ini. Periklanan di Indonesia seharusnya tidak hanya memperoleh manfaat dari perkembangan ekonomi dunia. Tetapi, iklan harus mengimbangi pengaruh negatif dalam iklan tersebut yang mungkin saja akan timbul. Antara iklan satu sama lain harus saling menghormati agar tercipta periklanan yang sehat, jujur dan bertanggung jawab.
            Iklan merupakan bentuk komunikasi antara produsen dan konsumen. Iklan bertujuan untuk menggunakan produk yang ditawarkan produsen. Iklan atau periklanan merupakan  bagian yang tak terpisahkan dari bisnis modern. Dulu, iklan hanya mulut ke mulut saja, namun seiring perkembangan jaman, iklan di Indonesia juga berkembang. Sekarang  penayangan iklan sangat beraneka ragam, baik dari media cetak maupun elektronik seperti koran, televisi, radio, baliho dan lain-lain. Dibalik banyaknya iklan yang ditawarkan ternyata menyimpan suatu persoalan yaitu etika dalam beriklan. Iklan di Indonesia banyak kasus  penipuan terhadap konsumen bahkan pembodohan. Semakin berkembangnya iklan di Indonesia maka semakin banyak permasalahannya.
            Iklan yang ditawarkan kepada masyarakat umumnya tidak mendidik. Dalam iklan terdapat sifat yang menunjukan sifat matrealisme, konsumerisme dan hedonisme. Iklan yang disampaikan seharusnya mengutamakan prinsip kebenaran. Sesuatu yang disampaikan seharusnya memang benar-benar terjadi. Banyak produk yang memiliki kelemahan-kelemahan tertentu, namun dalam pengiklanan terhadap masyarakat di manipulasi sehingga terlihat sempurna di mata konsumen. Tindakan manipulasi iklan sangat merugikan konsumen.
Berbagai permasalahan tersebut yang bersinggungan dengan etika contohnya sebagai berikut :
1)      Iklan yang ditampilkan tidak mendidik Beberapa iklan banyak yang tidak memberikan nilai edukasi kepada masyarakat. Banyak sekali iklan-iklan yang tidak logis. Banyak juga iklan yang menojolkan seksualitas dan kekerasan dalam penayangannya. Sebenarnya iklan tersebut tidak layak untuk ditampilkan.

2)      Iklan yang ditampilkan menyerang produk lain Banyak produk iklan yang berusaha menjatuhkan produk lain, biasanya produk ini sejenis. Tentunya tindakan ini sangat tidak etis dan tidak seharusnya dilakukan karena tindakan tersebut merugikan pihak lain.

Komentar