TUGAS LATIHAN EKONOMI KOPERASI PERTEMUAN 5

1.      BAGAIMANA KOPERASI MENGATASI DIMONOPOLI, MONOPOLI DAN MONOPSONY?
A.    Koperasi Dalam Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).

A.    Koperasi Dalam Pasar Monopolistik
Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.

B.     Koperasi Dalam Pasar Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.



2.      BAGAIMANA PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA DAN APA PERMASALAHANNYA? JELASKAN DATA STATISTIKNYA!
A.    Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia sebelum merdeka
- Tahun 1896, Patih Purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang.
- Tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
- Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokrominoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
- Tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkn semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
- Tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo. Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
- Tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.

Koperasi di Indonesia setelah merdeka
UndangUndang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benarbenar menjadi lebih mantap.
Kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
-          Tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya.
-          Tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah.
-          Tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
-          Tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II.
Kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
- Tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
- Tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
- Tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
- Tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
-Tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota dan dalam usahanya tetap hidup (survive) dan berkembang dalam melaksanakan usaha. Pengalaman empiris di mancanegara dan di negeri kita sendiri menunjukkan bahwa struktur pasar dari usaha koperasi mempengaruhi performance dan success koperasi (Ismangil, 1989).

Perkembangan Koperasi Tahun 2018.
Angka perkembangan koperasi tahun 2018 tidak dapat diperoleh, baik dari Kementerian Koperasi apalagi dari Dekopin. Validitasnya mungkin memenuhi syarat tetapi reliabilitasnya tidak dapat dipertanggung jawabkan. Angka jumlah koperasi meragukan (kecuali yang dibubarkan oleh Kementerian Koperasi), anggota, modal saham dan non saham, omset dan aset dan lain-lainnya sulit dipercaya kebenarannya. Jumlah anggota katanya 35 juta orang dari sekitar 150 ribu koperasi atau rata-rata belum 300 orang per koperasi. Bandingkan dengan Koperasi Kredit (Kopdit) sekitar 3,000 orang anggota per koperasi.
Setelah koperasi di Indonesia berumur lebih dari satu abad, tetapi sosoknya masih setara dengan usaha mikro dan kecil dan bernuansa kemiskinan. Masih dalam sosok kecil-lemah-sakit-tergantung-kuno Jauh dari yang seharusnya yaitu besar-kuat-sehat-mandiri-modern. Apakah perkembangan koperasi tahun 2018 sudah memberikan indikasi kemajuan yang dapat digunakan untuk perencanaan di masa yang akan datang. Bukan tidak mungkin tiga dekade yang akan datang, centennium RI, kondisi koperasi masih tetap sama dan seabad kemudian bukan tidak mungkin semakin menurun. Koperasi semakin tidak menarik karena kondisinya, dan tak mengikuti laju zaman dengan tak mau belajar menggunakan IT. Atau malah mungkin orang tak kenal lagi koperasi pada masa itu.
Mungkinkah disepakati, untuk dapat mulai berkembang koperasi primer harus mencapai  minimum setara permulaan usaha besar UKM, yaitu minimum aset Rp. 50 milyar. Bung Hatta mengatakan bahwa koperasi harus “ulung” lebih dari yang lain. Minimum aset Rp. 50 milyar masih terlalu kecil. Bandingkan dengan aset Unilever Indonesia sekitar Rp. 16 trilyun dan aset Indofood sekitar Rp. 38 trilyun.

B. Permasalahan Koperasi di Indonesia
Permasalahan (faktor-faktor) yang Menghambat Perkembangan Koperasi di Indonesia Koperasi memiliki beberapa hambatan, berikut beberapa pernyataan beberapa para ahli tentang faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi. 
1. Menurut Ace Partadiredja
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1896, sehingga dampaknya baru bias dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya. 
2. Menurut Baharuddin
Faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.  Di Negara berkembang koperasi dirasakan sangat diperlukan dalam rangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun pada kenyaataannya Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang koperasi mengalami kendala-kendala untuk berkembang.

Berikut ini masalah yang dihadapi koperasi secara umum dan cara mengatasi permasalahan tersebut, yaitu:
1.      Koperasi jarang peminatnya
Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat menyejahterakan anggotanya. Sehingga mereka berminat untuk bergabung.
2.      Kualitas Sumber Daya yang terbatas
Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
3.      Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis
Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
4.      Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.
5.      Partisipasi anggota
Sebagai anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
6.      Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.
7.      Manajemen koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi dari anggota.
Sumber : https://databoks.katadata.co.id/

Komentar