1. BAGAIMANA KOPERASI MENGATASI DIMONOPOLI, MONOPOLI DAN MONOPSONY?
A.
Koperasi Dalam Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah suatu
bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu
harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis
dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang
akan diproduksi semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga
barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga
memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga
terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau
membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi
mencarinya di pasar gelap (black market).
A. Koperasi Dalam Pasar Monopolistik
Pasar Monopolistik adalah salah
satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang
serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar
monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki
karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah
: shampo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampo sama yakni untuk
membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda
memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan
lain-lain.
B.
Koperasi Dalam Pasar Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan dimana
satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal
atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.Kondisi Monopsoni sering
terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga
posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh
monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan
Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil
produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
2. BAGAIMANA PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA DAN APA PERMASALAHANNYA?
JELASKAN DATA STATISTIKNYA!
A. Perkembangan Koperasi di Indonesia
A. Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia sebelum
merdeka
- Tahun 1896, Patih Purwokerto
yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu
para rakyat yang terlilit hutang.
- Tahun 1908, perkumpulan Budi
Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan
mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan
Mangunkusumo.
- Setelah Budi Utomo sekitar
tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S
Cokrominoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal
tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial
belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing.
namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak
dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan
perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang
bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
- Tahun 1929, Partai Nasionalis
Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkn semangat berkoperasi
kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di
Indonesia.
- Tahun 1930, dibentuk bagian
urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa
itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo. Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan
Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Dan pada tahun 1940, di
Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan
koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
- Tahun 1942, pada masa kedudukan
jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi
pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang
mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model
jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan
barang-barang kebutuhan jepang.
Koperasi di Indonesia setelah
merdeka
UndangUndang Dasar Republik
Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru
perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benarbenar
menjadi lebih mantap.
Kejadian penting yang
mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
-
Tanggal 12 Juli 1947, dibentuk
SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi
Indonesia I di Tasikmalaya.
-
Tahun 1960 dengan Inpres no.2,
koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi
rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik
secara resmi di sekolah-sekolah.
-
Tahun 1961, dibentuk Kesatuan
Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
-
Tanggal 2-10 Agustus 1965,
diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II.
Kejadian perkembangan koperasi di
Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
- Tanggal 18 Desember 1967,
Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai
pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
- Tahun 1969, disahkan Badan
Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
- Tanggal 9 Februari 1970,
dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN).
- Tanggal 21 Oktober 1992,
disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang
ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan
datang.
-Tahun 2000an hingga sekarang
perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Keberhasilan atau kegagalan
koperasi ditentukan oleh keunggulan komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat
dalam kemampuan koperasi berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota dan
dalam usahanya tetap hidup (survive) dan berkembang dalam melaksanakan usaha.
Pengalaman empiris di mancanegara dan di negeri kita sendiri menunjukkan bahwa
struktur pasar dari usaha koperasi mempengaruhi performance dan success
koperasi (Ismangil, 1989).
Perkembangan Koperasi Tahun
2018.
Angka
perkembangan koperasi tahun 2018 tidak dapat diperoleh, baik dari Kementerian
Koperasi apalagi dari Dekopin. Validitasnya mungkin memenuhi syarat tetapi
reliabilitasnya tidak dapat dipertanggung jawabkan. Angka jumlah koperasi
meragukan (kecuali yang dibubarkan oleh Kementerian Koperasi), anggota, modal
saham dan non saham, omset dan aset dan lain-lainnya sulit dipercaya
kebenarannya. Jumlah anggota katanya 35 juta orang dari sekitar 150 ribu
koperasi atau rata-rata belum 300 orang per koperasi. Bandingkan dengan
Koperasi Kredit (Kopdit) sekitar 3,000 orang anggota per koperasi.
Setelah
koperasi di Indonesia berumur lebih dari satu abad, tetapi sosoknya masih
setara dengan usaha mikro dan kecil dan bernuansa kemiskinan. Masih dalam
sosok kecil-lemah-sakit-tergantung-kuno Jauh dari yang
seharusnya yaitu besar-kuat-sehat-mandiri-modern. Apakah
perkembangan koperasi tahun 2018 sudah memberikan indikasi kemajuan yang dapat
digunakan untuk perencanaan di masa yang akan datang. Bukan tidak mungkin tiga
dekade yang akan datang, centennium RI, kondisi koperasi masih tetap sama
dan seabad kemudian bukan tidak mungkin semakin menurun. Koperasi semakin tidak menarik karena kondisinya,
dan tak mengikuti laju zaman dengan tak mau belajar menggunakan IT. Atau malah
mungkin orang tak kenal lagi koperasi pada masa itu.
Mungkinkah
disepakati, untuk dapat mulai berkembang koperasi primer harus mencapai
minimum setara permulaan usaha besar UKM, yaitu minimum aset Rp. 50
milyar. Bung Hatta mengatakan bahwa koperasi harus “ulung” lebih dari yang
lain. Minimum aset Rp. 50 milyar masih terlalu kecil. Bandingkan dengan aset
Unilever Indonesia sekitar Rp. 16 trilyun dan aset Indofood sekitar Rp. 38
trilyun.
B. Permasalahan Koperasi di Indonesia
Permasalahan (faktor-faktor) yang Menghambat Perkembangan Koperasi di Indonesia Koperasi memiliki beberapa hambatan, berikut beberapa pernyataan beberapa para ahli tentang faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi.
1. Menurut Ace Partadiredja
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1896, sehingga dampaknya baru bias dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
2. Menurut Baharuddin
Faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi. Di Negara berkembang koperasi dirasakan sangat diperlukan dalam rangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun pada kenyaataannya Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang koperasi mengalami kendala-kendala untuk berkembang.
Berikut ini masalah yang dihadapi
koperasi secara umum dan cara mengatasi permasalahan tersebut, yaitu:
1.
Koperasi jarang peminatnya
Koperasi jarang peminatnya
dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi
adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke
bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang
koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang
koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi
merupakan ekonomi rakyat yang dapat menyejahterakan anggotanya. Sehingga mereka
berminat untuk bergabung.
2.
Kualitas Sumber Daya yang
terbatas
Sumber daya manusia yang dimaksud
adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi
biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan,
kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan
koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah
lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
3.
Banyaknya pesaing dengan usaha
yang sejenis
Mungkin koperasi sulit untuk
bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem kredit,
yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan
tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik
perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
4.
Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan
perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah permodalan.
Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat
bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak
yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat
menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal
koperasi.
5.
Partisipasi anggota
Sebagai anggota dari koperasi
seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di koperasi dan setiap
kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota
harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
6.
Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa mengawasi
jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi
bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana
untuk koperasi.
7.
Manajemen koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi
tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan
keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi dari anggota.
Sumber : https://databoks.katadata.co.id/
Komentar
Posting Komentar