TUGAS TEORI EKONOMI KOPERASI PERTEMUAN 1



1.    KONSEP KOPERASI
      Mungker  dari Universitas of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negaraa dunia ketiga merupakan perpaduan dari dua konsep tersebut.

2.      LATAR BELAKANG TIMBULNYA KOPERASI
     Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh negara dan masyarakat yang bersangjutan. Secara garis besar, ideologi negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3,yaitu:
a.       Liberalisme/Kapitalisme
b.      Komonisme/Sosialisme
c.       Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
            Pada gilirannya, suatu sistem perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya. Misalnya, ideologi Pancasila dan sistem perekonomian yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan misi koperasi indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
Dalam aliran koperasi Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran :
1.      Aliran Yardstick
2.      Aliran Sosialis
3.      Aliran persemakmuran (Commonwealth)

3.      SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
      Koperasi moderen yang berkembang dewasaini lahir pertama kali di inggris,yaitu di kota rochdale pada tahun 1844. Koprasi timbul pada masa kapitalis sebagai akbat revolusi industri. Pada awalnya, koprasi Rochdale berdiri dengan usaha persediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari–hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemumpukan modal koprasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan di jual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belom berkerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah berkerja. Pada tahun 1851, koprasi  tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota anggotanya yang belum mempunyai rumah.
  Sejarah perkembangan koprasi di indonesia, menurut Sukuco dalam bukunya “SERATUSTAHUN KOPERASI DI INDONESIA”,Badan hukum koprasi pertama di indonesia adalah sebuah koprasi di Leuwiling, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
     Pada hari itu, Raden Ngabei  Ariawiriaatmadja, Patih purwokerto, bersama kawan-kawan,telah mendirikan Bank simpan pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawa negara peribumi  melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang,yang di kala itu merajalela. Bank  simpan pinjam tersebut semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU NO.14/1967 tentang Pokok-pokok perbangkan,diberi nama”De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbankder Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa indonesia artinya adalah bank simpan pinjampara “priyayi”purwokerto.

4.      DEFINISI KOPERASI
     Koperasi adalah Sebuah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
          Secara bahasa,
 Koperasi berasal dari 2 suku kata Bahasa Inggris yaitu “Co” dan “Operation” Co berarti bersama dan Operation berarti bekerja. Artinya melakukan pekerjaan bersama. Sedangkan secara istilah Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi  ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan,dan berjalan dengan prinsip gotong royong.
Definisi Koperasi menurut ILO (International Labour Organization)
- Penggabungan orang orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan rkonomi yang ingin dicapai
- Koperasi terbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
                                                   

-                Definisi koperasi menurut Arifinal Chaniago
   Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang atau badan hukum,yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
-                Definisi koperasi menurut P.J.V.Dooren
   Tidak ada definisi tunggal,yang umumnya diterima tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota,baik pribadi atau perusahaan yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
-              Definisi koperasi menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
   Koperasi adalah usaha bersana untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”

5.      TUJUAN KOPERASI
            Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
            Selanjutnya, fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU. No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sekoguruya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



6.      PRINSIP PRINSIP KOPRASI
         Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip–prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi. pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain. Terdapat beberapa pendapapt mengenai prinsip-prinsip koperasiBerikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip :
·         Prinsip Munkner
·         Prinsip Rochdale
·         Prinsip Raiffeisen
·         Prinsip Herman Schulze
·         Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
·         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967, dan
·         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 tahun 1992

Komentar