Makalah UNDANG-UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK - Pengantar Komputer & TI 1C



KELAS: 1EA19

DOSEN : RR ARTIANA KRESTIANTI
FITRAH NUR ISLAMIAH (12217403)

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
           Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. Satu proses globalisasi tersebut membuat suatu fenomena yang mengubah model komunikasi konvensional dengan melahirkan kenyataan dalam dunia maya (virtual reality) yang dikenal sekarang ini dengan internet. Internet berkembang demikian pesat sebagai kultur masyarakat modern, dikatakan sebagai kultur karena melalui internet berbagai aktifitas masyarakat cyber seperti berpikir, berkreasi, dan bertindak dapat di ekspresikan didalamnya, kapanpun dan dimanapun. Kehadirannya telah membentuk dunia tersendiri yang dikenal dengan dunia maya (Cyberspace) atau dunia semu yaitu sebuah dunia komunikasi Revolusi yang dihasilkan oleh teknologi informasi dan komunikasi dalam era global peradaban dunia pada masa kini biasanya dilihat dari singkatnya jarak, penghilangan batas-batas negara dan zona waktu serta peningkatan efisiensi dalam pengumpulan,penyebaran,analisis dan mungkin juga penggunaan data. Revolusi tersebut tidak dapat dipungkiri menjadi ujung tombak era globalisasi yang kini melanda hampir seluruh dunia.
B.   Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan UU ITE?
2.    Apa saja pasal-pasal tentang UU ITE?
3.    Bagaimana contoh kasus yang terjadi?
C.   Tujuan Penulisan
1.    Mengetahui pasal-pasal UU ITE
2.    Untuk menambah wawasan tentang UU ITE
3.    Memenuhi tugas mata kuliah PKTI 1C
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian UU ITE
           Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada diwilayah hukum indonesia maupun diluar wilayah hukum indonesia, yang memiliki akibat hukum diwilayah hukum indonesia dan/atau diluar wilayah hukum indonesia dan merugikan kepentingan indonesia.
B.   Pasal-pasal UU ITE
           Ada hal yang sangat perlu kita perhatikan dalam segala aktifitas online yang dilakukan di internet. Jangan sampai apa yang dilakukan dalam komunikasi online kita menjadi hal yang berbenturan dengan hukum sehubungan dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
           Sebagai bahan untuk menambah Ilmu Pengetahuan kita di dalam aktifitas di dunia maya, kali ini Komunitas Online mencoba menyusun hal - hal yang menjadi perbuatan yang dilarang dan sanksinya menurut UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Perbuatan Yang Dilarang (pasal 27 ayat 1-4)
1.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Sanksi (Pasal 45 ayat 1)
     Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     Menurut Pasal 52 ayat 1, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.

Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 28 Ayat 1-2)
1.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sanksi (Pasal 45 Ayat 2)
     Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 29)
     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Sanksi (Pasal 45 ayat 3)
     Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 1)
     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Sanksi (Pasal 46 ayat 1)
     Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 2)
     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
     Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:
·         melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
·         sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah dae

Sanksi (Pasal 46 ayat 2)
      Hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) 46 ayat 2

Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 ayat 3)
     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
     Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.

Sanksi (Pasal 46 ayat 3)
Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 31)
1.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
2.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
3.    Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
4.    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sanksi (Pasal 47)
     Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 1)
     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Sanksi (Pasal 48 ayat 1)
      Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 2)
     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Sanksi (Pasal 48 ayat 2)                                               
Hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 3)
     Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Sanksi (Pasal 48 ayat 2)
     Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 33)
     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sanksi (Pasal 49)
      Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 34)
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
  • perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
  • sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
     Yang dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.

Sanksi (Pasal 50)
     Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 35)
     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Sanksi ( Pasal 51 ayat 1)
     Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 36)
     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Sanksi (Pasal 51 ayat 2)
     Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 37)
     Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
                                   
Sanksi Tambahan (Pasal 52)
1.    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
2.    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
3.    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

C.   Undang-undang Hak Cipta
Menimbang:
a.    Bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual dibilang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategi dalam pendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945;
b.    Bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan dan jaminan kepastian hukum dari pencipta pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait
c.    Bahwa indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional dibidang hak cipta dan hak terkait sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut dalam sistem hukum nasional agar para pencipta dan kreator nasional mampu berkompetisi secara internasional;
d.    Bahwa undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan. Masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
e.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d perlu membentuk undang-undang tentang hak cipta.

D.   Undang-undang Hak Paten
Tentang paten menimbang:
a.    Bahwa paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya dibidang teknologi yang mempunyai peranan strategic dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum;
b.    Bahwa perkembangan teknologi dalam berbagai bidang telah sedemikian pesat sehingga diperlukan peningkatan perlindungan bagi investor dan pemegang paten;
c.    Bahwa peningkatan perlindungan paten sangat penting bagi investor dan pemegang paten karena dapat memotivasi investor untuk meningkatan hasil karya baik secara kuantitas maupun kualitis untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat

E.    Merek dan Indikasi Geografis
Menimbang:
     Bahwa didalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi indonesia, peranan merek dan indikasi geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta perlindungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri dalam negeri.
     Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional, dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan dibidang merek dan indikasi geografis yang lebih memadai.
     Bahwa dalam undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakay dibidang merek dan indikasi geografis serta belum cukup menjamin perlindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu diganti.
     Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk undang-undang baru tentang merek dan indikasi geografis.

F.    Sejarah Perkembangan Merek
     Sejarah merek dapat ditelusuri bahkan mungkin berabad-abad sebelum masehi. Sejak jaman kuno, misalnya periode minoan, orang sudah memberikan tanda untuk barang-barang miliknya, hewan bahkan manusia. Di era yang sama bangsa mesir sudah menerakan namanya untuk batu bata yang dibuat atas perintah raja. Perundang-undangan tentang merek dimulai dari statut of parma yang sudah mulai memfungsikan merek sebagai pembeda untuk produk berupa pisau, pedang atau barang dari produk tembaga lainnya.
     Penggunaan merek dagang dalam pengertian yang kita kenal sekarang ini mulai dikenal tidak lama setelah revolusi industri pada pertengahan abad ke-XVIII. Pada saat itu sistem produksi yang berasal dari abad pertengahan yang lebih mengutamakan keterampilan kerja tangan, berubah secara radikal sebagai akibat digunakannya mesin-mesin dengan kapasitas produksi yang tinggi.

G.   Contoh Kasus UU ITE
Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara.
KONTRIBUTOR BANDUNG, DENDI RAMDHANI
Kompas.com - 14/11/2017, 14:58 WIB.

     Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10). Buni Yani, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/foc/17.(ANTARA FOTO/AGUS BEBENG).
BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
     Majelis Hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani bersalah atas perbuatannya mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, di laman akun Facebook miliknya dengan mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli dan menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.
     Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok. 
     Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pada 3 Oktober lalu di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
     Hal yang memberatkan menurut hakim adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya dan hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Jejak 19 kali sidang                                
     Dalam perkara pelanggaran UU ITE, Buni Yani menjalani 19 kali persidangan. Dalam beberapa kali persidangan, suasana panas kerap mewarnai.
     Emosi Buni Yani, misalnya, kerap meluap. Salah satunya saat Buni Yani menjalani sidang dengan agenda mendengar pernyataan saksi, Ramli Kamidin, penulis buku Kami Melawan: Ahok Tak Layak Jadi Gubernur sebagai saksi meringankan pada Selasa (29/8/2017).
     Saat itu, tim jaksa penuntut umum mencecar Ramli dengan pertanyaan seputar pengetahuannya soal beredarnya video Ahok dengan durasi panjang dan pendek. Buni Yani merasa pernyataan tim jaksa sangat tendensius. Akibatnya, Buni Yani marah.
Tak terima dengan pertanyaan jaksa kepada saksi, Buni Yani melontarkan sumpah serapah.
     "Kalau Saudara ingin memastikan kalau betul-betul saya yang memotong (video). Kalau saya memotong video itu, taruh Al Quran, saya bersumpah langsung, saya dilaknat Allah saat ini juga. Tetapi, kalau saya tidak melakukan (memotong atau mengedit video), kalian yang dilaknat Allah," kata Buni sambil memukulkan lembaran berkas ke meja.
     Tidak hanya itu, Buni Yani juga membuat tim jaksa marah pada sidang beragendakan pembacaan pledoi pada Selasa (17/10/2017).
     Di tengah-tengah pembacaan pledoi, salah satu anggota tim jaksa yang berada di sebelah kiri kursi terdakwa Buni Yani tiba-tiba menginterupsi dengan nada tinggi.
     "Izin yang mulia, kami minta penahanan kepada terdakwa Buni Yani. Ini persidangan sangat mulia. Ini penghinaan," kata Jaksa Irfan Wibowo.
     Usut punya usut, kemarahan jaksa tersebut dipicu Buni Yani yang melirik para jaksa yang duduk sambil mendengarkan pembacaan pleidoi di belakang mejanya. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, pun tampak kebingungan dan mencoba menenangkan suasana.
     "Tidak ada yang menghina," ucapnya.
     Ketua Majelis Hakim M Saptono pun langsung menenangkan suasana sidang yang sempat memanas. Dia meminta Buni Yani menghormati jaksa. Permintaan penahanan kepada Buni Yani pun tidak digubris hakim.
     "Semua yang bersidang di sini agar saling menghormati dan menahan diri. Kita semua hadir mendengarkan pleidoi. Sekali lagi, semua yang hadir di sini harus menghormati persidangan ini," katanya.
     Jaksa Irfan Wibowo yang dikonfirmasi setelah sidang menjelaskan alasannya marah di dalam sidang.
     "Saat penasihat hukum membacakan pledoi terdakwa menatap kami. Tatapannya fokus ke saya," kata Irfan.    
BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
     Dalam zaman yang telah banyak tergantung pada teknologi ada baiknya kita pun mengetahui UU ITE yang telah ditetapkan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam berinteraksi di dunia maya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca serta dapat menambah wawasan tentang UU ITE.
B.   Kritik dan Saran
           Dari wacana penulisan makalah ini, kita menjadi tahu wawasan pemahaman tentang UU ITE. Kami menyadari penulisan makalah ini masih cukup jauh dari  kesempurnaan, namun setidaknya kami sudah berusaha mengimplementasikan materi ke dalam makalah ini. Dan kami membutuhkan kritik atau saran agar kelak bisa menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik dari sebelumnya. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dosen pembimbing mata kuliah Pengantar Komputer & TI 1C Ibu RR Artiana Krestianti yang telah memberi kami tugas kelompok  demi kebaikan diri kita sendiri maupun untuk orang lain.

Komentar