|
KELAS: 1EA19
DOSEN : RR ARTIANA KRESTIANTI
FITRAH
NUR ISLAMIAH (12217403)
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan dan kemajuan Teknologi
Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan
manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya
bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. Satu proses globalisasi tersebut membuat
suatu fenomena yang mengubah model komunikasi konvensional dengan melahirkan
kenyataan dalam dunia maya (virtual
reality) yang dikenal sekarang ini dengan internet. Internet berkembang
demikian pesat sebagai kultur masyarakat modern, dikatakan sebagai kultur
karena melalui internet berbagai aktifitas masyarakat cyber seperti berpikir,
berkreasi, dan bertindak dapat di ekspresikan didalamnya, kapanpun dan
dimanapun. Kehadirannya telah membentuk dunia tersendiri yang dikenal dengan
dunia maya (Cyberspace) atau dunia
semu yaitu sebuah dunia komunikasi Revolusi yang dihasilkan oleh teknologi
informasi dan komunikasi dalam era global peradaban dunia pada masa kini
biasanya dilihat dari singkatnya jarak, penghilangan batas-batas negara dan
zona waktu serta peningkatan efisiensi dalam pengumpulan,penyebaran,analisis
dan mungkin juga penggunaan data. Revolusi tersebut tidak dapat dipungkiri
menjadi ujung tombak era globalisasi yang kini melanda hampir seluruh dunia.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan UU ITE?
2. Apa saja pasal-pasal
tentang UU ITE?
3. Bagaimana contoh kasus
yang terjadi?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui pasal-pasal
UU ITE
2. Untuk menambah wawasan
tentang UU ITE
3. Memenuhi tugas mata
kuliah PKTI 1C
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian UU ITE
Undang-undang
Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah ketentuan yang berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini, baik yang berada diwilayah hukum indonesia maupun diluar
wilayah hukum indonesia, yang memiliki akibat hukum diwilayah hukum indonesia
dan/atau diluar wilayah hukum indonesia dan merugikan kepentingan indonesia.
B. Pasal-pasal UU
ITE
Ada hal yang sangat perlu kita
perhatikan dalam segala aktifitas online yang dilakukan di internet. Jangan
sampai apa yang dilakukan dalam komunikasi online kita menjadi hal yang
berbenturan dengan hukum sehubungan dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai bahan untuk
menambah Ilmu Pengetahuan kita di
dalam aktifitas di dunia maya, kali ini Komunitas
Online mencoba menyusun hal - hal yang menjadi perbuatan yang dilarang dan
sanksinya menurut UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Perbuatan Yang Dilarang (pasal 27
ayat 1-4)
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Sanksi (Pasal 45 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menurut Pasal 52 ayat 1, Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau
eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana
pokok.
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 28
Ayat 1-2)
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Sanksi (Pasal 45 Ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal
29)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sanksi (Pasal 45 ayat 3)
Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30
Ayat 1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun.
Sanksi (Pasal 46 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30
Ayat 2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:
·
melakukan komunikasi, mengirimkan,
memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun
yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
·
sengaja menghalangi agar
informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang
menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah dae
Sanksi (Pasal 46 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) 46
ayat 2
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30
ayat 3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Sistem pengamanan adalah sistem yang
membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan
berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan
yang ditentukan.
Sanksi (Pasal 46 ayat 3)
Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal
31)
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang
lain.Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah
kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat,
dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan
nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa
pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau
penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang
ditransmisikan.
3. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan
kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan
berdasarkan undang-undang.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sanksi (Pasal 47)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32
ayat 1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Sanksi (Pasal 48 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32
ayat 2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang
tidak berhak.
Sanksi (Pasal 48 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32
ayat 3)
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Sanksi (Pasal 48 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal
33)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sanksi (Pasal 49)
Hukuman
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal
34)
(1) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
- perangkat
keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
- sandi
lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang
ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian
Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah
dan tidak melawan hukum.
Yang
dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang
dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.
Sanksi (Pasal 50)
Hukuman pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal
35)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Sanksi ( Pasal 51 ayat 1)
Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal
36)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Sanksi (Pasal 51 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal
37)
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan
yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di
luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah
yurisdiksi Indonesia.
Sanksi Tambahan (Pasal 52)
1. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal
37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan
untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal
37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan
strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral,
perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan
pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua
pertiga.
C.
Undang-undang
Hak Cipta
Menimbang:
a. Bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual dibilang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategi dalam pendukung pembangunan
bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh
undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945;
b. Bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra, sudah
demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan dan jaminan
kepastian hukum dari pencipta pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait
c. Bahwa indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional
dibidang hak cipta dan hak terkait sehingga diperlukan implementasi lebih
lanjut dalam sistem hukum nasional agar para pencipta dan kreator nasional
mampu berkompetisi secara internasional;
d. Bahwa undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan. Masyarakat sehingga perlu
diganti dengan undang-undang yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan
d perlu membentuk undang-undang tentang hak cipta.
D.
Undang-undang
Hak Paten
Tentang paten menimbang:
a. Bahwa paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara
kepada investor atas hasil invensinya dibidang teknologi yang mempunyai peranan
strategic dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum;
b. Bahwa perkembangan teknologi dalam berbagai bidang telah sedemikian pesat
sehingga diperlukan peningkatan perlindungan bagi investor dan pemegang paten;
c. Bahwa peningkatan perlindungan paten sangat penting bagi investor dan pemegang
paten karena dapat memotivasi investor untuk meningkatan hasil karya baik
secara kuantitas maupun kualitis untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan
negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat
E.
Merek dan
Indikasi Geografis
Menimbang:
Bahwa didalam era perdagangan
global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi
indonesia, peranan merek dan indikasi geografis menjadi sangat penting terutama
dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen,
serta perlindungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri dalam
negeri.
Bahwa untuk lebih meningkatkan
pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan
investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional,
dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perlu
didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan dibidang merek dan indikasi
geografis yang lebih memadai.
Bahwa dalam undang-undang nomor
15 tahun 2001 tentang merek masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung
perkembangan kebutuhan masyarakay dibidang merek dan indikasi geografis serta
belum cukup menjamin perlindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga
perlu diganti.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
undang-undang baru tentang merek dan indikasi geografis.
F.
Sejarah
Perkembangan Merek
Sejarah merek dapat ditelusuri
bahkan mungkin berabad-abad sebelum masehi. Sejak jaman kuno, misalnya periode
minoan, orang sudah memberikan tanda untuk barang-barang miliknya, hewan bahkan
manusia. Di era yang sama bangsa mesir sudah menerakan namanya untuk batu bata
yang dibuat atas perintah raja. Perundang-undangan tentang merek dimulai dari
statut of parma yang sudah mulai memfungsikan merek sebagai pembeda untuk
produk berupa pisau, pedang atau barang dari produk tembaga lainnya.
Penggunaan merek dagang dalam
pengertian yang kita kenal sekarang ini mulai dikenal tidak lama setelah
revolusi industri pada pertengahan abad ke-XVIII. Pada saat itu sistem produksi
yang berasal dari abad pertengahan yang lebih mengutamakan keterampilan kerja
tangan, berubah secara radikal sebagai akibat digunakannya mesin-mesin dengan
kapasitas produksi yang tinggi.
G. Contoh Kasus UU ITE
Buni Yani Divonis 1,5
Tahun Penjara.
KONTRIBUTOR BANDUNG,
DENDI RAMDHANI
Kompas.com - 14/11/2017, 14:58 WIB.
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani
mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan
dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10). Buni Yani, dituntut oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100
juta dengan subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/foc/17.(ANTARA
FOTO/AGUS BEBENG).
BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara
kepada Buni
Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip
(Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Majelis
Hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani bersalah atas perbuatannya
mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama,
di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, di laman akun Facebook miliknya
dengan mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak
sesuai dengan transkrip yang asli dan menghilangkan kata "pakai" saat
Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.
Perbuatan
Buni Yani dinilai memenuhi unsur pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE
melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok.
Vonis
ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pada 3 Oktober lalu di
tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Andi M Taufik
menuntut Buni Yani dengan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga
bulan kurungan.
Hal yang memberatkan menurut hakim adalah
perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya
dan hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya
tanggungan keluarga.
Jejak 19 kali sidang
Dalam
perkara pelanggaran UU ITE, Buni Yani menjalani 19 kali persidangan. Dalam
beberapa kali persidangan, suasana panas kerap mewarnai.
Emosi
Buni Yani, misalnya, kerap meluap. Salah satunya saat Buni Yani menjalani
sidang dengan agenda mendengar pernyataan saksi, Ramli Kamidin, penulis
buku Kami Melawan: Ahok
Tak Layak Jadi Gubernur sebagai saksi meringankan pada Selasa
(29/8/2017).
Saat itu, tim jaksa penuntut umum mencecar
Ramli dengan pertanyaan seputar pengetahuannya soal beredarnya video Ahok
dengan durasi panjang dan pendek. Buni Yani merasa pernyataan tim jaksa sangat
tendensius. Akibatnya, Buni Yani marah.
Tak terima dengan pertanyaan jaksa kepada saksi, Buni Yani melontarkan sumpah serapah.
Tak terima dengan pertanyaan jaksa kepada saksi, Buni Yani melontarkan sumpah serapah.
"Kalau
Saudara ingin memastikan kalau betul-betul saya yang memotong (video). Kalau
saya memotong video itu, taruh Al Quran, saya bersumpah langsung, saya dilaknat
Allah saat ini juga. Tetapi, kalau saya tidak melakukan (memotong atau mengedit
video), kalian yang dilaknat Allah," kata Buni sambil memukulkan lembaran berkas
ke meja.
Tidak
hanya itu, Buni Yani juga membuat tim jaksa marah pada sidang beragendakan
pembacaan pledoi pada Selasa (17/10/2017).
Di
tengah-tengah pembacaan pledoi, salah satu anggota tim jaksa yang berada di
sebelah kiri kursi terdakwa Buni Yani tiba-tiba menginterupsi dengan nada
tinggi.
"Izin
yang mulia, kami minta penahanan kepada terdakwa Buni Yani. Ini persidangan
sangat mulia. Ini penghinaan," kata Jaksa Irfan Wibowo.
Usut
punya usut, kemarahan jaksa tersebut dipicu Buni Yani yang melirik para jaksa
yang duduk sambil mendengarkan pembacaan pleidoi di belakang mejanya. Kuasa
hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, pun tampak kebingungan dan mencoba
menenangkan suasana.
"Tidak
ada yang menghina," ucapnya.
Ketua
Majelis Hakim M Saptono pun langsung menenangkan suasana sidang yang sempat
memanas. Dia meminta Buni Yani menghormati jaksa. Permintaan penahanan kepada
Buni Yani pun tidak digubris hakim.
"Semua
yang bersidang di sini agar saling menghormati dan menahan diri. Kita semua
hadir mendengarkan pleidoi. Sekali lagi, semua yang hadir di sini harus
menghormati persidangan ini," katanya.
Jaksa
Irfan Wibowo yang dikonfirmasi setelah sidang menjelaskan alasannya marah di
dalam sidang.
"Saat
penasihat hukum membacakan pledoi terdakwa menatap kami. Tatapannya fokus ke
saya," kata Irfan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam
zaman yang telah banyak tergantung pada teknologi ada baiknya kita pun
mengetahui UU ITE yang telah ditetapkan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam
berinteraksi di dunia maya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca serta dapat menambah wawasan
tentang UU ITE.
B.
Kritik dan Saran
Dari wacana penulisan makalah ini, kita
menjadi tahu wawasan pemahaman tentang UU ITE. Kami menyadari penulisan makalah ini masih cukup jauh
dari kesempurnaan, namun setidaknya kami
sudah berusaha mengimplementasikan materi ke dalam makalah ini. Dan kami
membutuhkan kritik atau saran agar kelak bisa menjadi motivasi untuk masa depan
yang lebih baik dari sebelumnya. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dosen
pembimbing mata kuliah Pengantar Komputer & TI 1C Ibu RR Artiana Krestianti
yang telah memberi kami tugas kelompok
demi kebaikan diri kita sendiri maupun untuk orang lain.
Komentar
Posting Komentar