Peranan Koperasi dan Pembangunan Dalam
Perekonomian Nasional di Indonesia
Koperasi
memiliki perkembangan yang cukup menggembirakan, hal ini bisa dilihat dari
jumlah koperasi yang terus bertambah, jumlah anggota, hingga volume usahanya.
Pada tahun 2012 jumlah Koperasi Indonesia sebanyak 192.925 unit, hingga
pertengahan tahun 2013 mengalami peningkatan sebesar 3,35 %, sehingga menjadi
200.808 unit. Demikian juga dengan jumlah anggota koperasi yang mengalami
peningkatan menjadi 34.685.145 orang. Demikian pula untuk jumlah volume
usahanya yang di tahun ini meningkat menjadi Rp 115,2 triliun, setelah di tahun
2012 sebesar Rp 102,8 trilliun.
Perkembangan yang berhasil dicapai
oleh koperasi dari tahun ke tahun tentunya menyiratkan adanya semangat dari
para pelaku dan penggiat koperasi, dan keprofesionalan dalam pengelolaan
koperasi. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk
pengembangannya menuju suatu bentuk koperasi yang benar-benar sehat, tangguh,
kuat dan mandiri. Kedepan, koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional akan
benar-benar mampu menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
Koperasi memiliki peranan cukup
penting dalam perekonomian di Indonesia, setidaknya hal ini bisa dilihat dari
kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
penyedia lapangan kerja yang terbesar, pemain penting dalam pengembangan
kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, pencipta pasar baru dan
sumber inovasi, serta sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui
kegiatan ekspor. Dengan adanya peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
yang sangat strategis tersebut, sudah seharusnya koperasi menjadi fokus
pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Agar tujuan Koperasi yakni
mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat dapat tercapai, maka diperlukan
adanya suatu usaha yang nyata untuk menuju ke arah sana. Hal ini bisa diawali
dengan penerapan tata kelola koperasi yang baik misalnya. Dengan menerapkan
tata kelola yang baik bagi koperasi akan tergambarkan dengan jelas rincian dari
rencana ke depan dari tujuan koperasi tersebut. Seperti Meningkatnya nilai
(value) koperasi, sehingga terbangun kepercayaan dan kredibilitas koperasi di
mata anggota, mitra dan masyarakat. Kemudian termanfatkannya secara baik
sumber-sumber daya koperasi dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat ukuran,
minimalisasi pemborosan dan penyimpangan sehingga terwujud efisiensi dan
efektivitas koperasi. Berjalannya berbagai perangkat koperasi dari rapat
anggota, pengurus dan pengawas secara optimal, sehingga memungkinkan
peningkatan kinerja perangkat organisasi koperasi, penanganan resiko yang
tepat, sehingga mencapai kinerja optimal sesuai standar kinerja.
Penerapan tata kelola yang baik pada
koperasi ini tentunya menuntut kesiapan untuk perubahan, baik dari sisi mindset
pelaku, organisasi serta praktek penyelenggaraan organisasi yang barangkali
berbeda secara signifikan dibandingkan kondisi sebelumnya. Tentu sudah dapat
diperhitungkan, tuntutan perubahan memilik konsekuensi dan resiko yang ada.
Penerapan tata kelola koperasi yang baik membutuhkan komitmen, proses dan
waktu, dan tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba, atau sebagai bentuk “reaksi
sesaat” karena ada kejadian tertentu. Namun, perubahan untuk ini akan terbayar
secara memadai dengan manfaat dan hasil yang diraih . Organisasi koperasi akan
terkelola dengan sehat, kuat, tangguh, dan mandiri, sehingga menciptakan
efisiensi dan efektifitas, untuk mencapai tujuan dalam jangka pendek maupun
jangka panjang dari koperasi itu sendiri.
Dengan tercapainya tujuan koperasi
tersebut, maka koperasi selanjutnya dapat menjalankan peranannya yang strategis
dalam perekonomian Indonesia. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan
berkelanjutan melalui tata kelola yang baik, diharapkan akan mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di
bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya.
Kesejahteraan yang menyeluruh secara
adil dan merata sesuai harapan bangsa ini akan sulit diraih jika sebagian
masyarakat masih hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi.
Sulit mewujudkan tata pemerintahan yang ideal, jika masih terjadi ketimpangan
ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan di segala sektor jika
ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1.
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi
dengan segala kendala dan hambatan yang ada, terus memperlihatkan kinerja
dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu
bukti bahwa para penggiat koperasi memiliki komitmen untuk bersama-sama
menjadikan koperasi yang sehat, kuat, tangguh, dan mandiri, demi kemajuan dan
kesejahteraan segenap aggota dari koperasi tersebut, pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya.
Selain dari para pelaku koperasi itu
sendiri, tentunya komitmen dari pihak ketiga juga sangat membantu dalam
pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan
dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek koperasi
pada masa datang. Jawabannya adalah sangat prospektif jika koperasi
yang mempunyai jatidiri dan melaksanakan tata kelola koperasi yang baik.
Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam
organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan
kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena
prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh
koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1) keanggotaan
sukarela dan terbuka, (2) pengendalian oleh anggota secara demokratis,
(4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi, (6)
kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi mampu
mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan
kekuatan ekonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan
pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang
dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan
di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah
cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan
agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan
menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh,
namun belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus
diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk
meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah
peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka
mencapai tujuannya baik sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai
koordinator.
Dengan peranan koperasi yang penting
dalam perekonomian nasional, maka pembangunan koperasi perlu untuk diteruskan
dan didukung oleh semua pihak. Dengan memulai tata kelola koperasi yang baik,
dukungan dari pemerintah, swasta, dan masyarakat, hingga komitmen dari para
pelaku koperasi itu sendiri. Maka koperasi yang sehat, tangguh, kuat dan
mandiri akan bisa terwujudkan. Sehingga bersama koperasi yang terus
bertumbuhkembang secara positif akan mampu mewujudkan kesejahteraan bagi
anggota ataupun masyarakat, serta dapat menjadi salah satu pilar penopang bagi
perekonomian nasional.
Komentar
Posting Komentar